Langsung ke konten utama

Hal-hal yang berkaitan dengan surat Al-Fatihah

 الْكَلَامُ عَلَى مَا يَتَعَلَّقُ بِهَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يَخْتَصُّ بِالْفَاتِحَةِ مِنْ وُجُوهٍ

Terkadang surat Al-Fatihah disebut dengan memakai lafaz "salat", seperti pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:

وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخافِتْ بِها وَابْتَغِ بَيْنَ ذلِكَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salat (bacaan)mu dan jangan pula merendahkannya, tetapi carilah jalan tengah di antara keduanya. (Al-Isra: 110)

Yang dimaksud dengan lafaz salataka dalam ayat di atas ialah "bacaanmu", sebagaimana dijelaskan di dalam hadis sahih melalui Ibnu Abbas. Di dalam hadis tersebut dikatakan:

«قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ»

Aku bagikan salat (bacaan Al-Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, separonya untuk-Ku dan separonya lagi untuk hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.

Kemudian dalam hadis ini dijelaskan pembagian yang dimaksud dalam bacaan surat Al-Fatihah secara rinci. Hal ini menunjukkan keagungan kedudukan bacaan dalam salat dan bahwa bacaan Al-Qur'an dalam salat merupakan salah satu rukunnya yang terbesar, karena disebutkan istilah "ibadah (salat)", sedangkan yang dimaksud adalah sebagian darinya, yaitu bacaan (surat Al-Fatihah).

Lafaz qiraah atau bacaan ini adakalanya disebutkan dengan maksud salatnya, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:

{وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا}

Dan (dirikanlah pula salat) Subuh, sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat). (Al-Isra: 78)

Makna yang dimaksud ialah salat Subuh, seperti yang dijelaskan di dalam kitab Sahihain: bahwa salat Subuh itu disaksikan oleh para malaikat yang bertugas di malam hari dan para malaikat yang akan bertugas di siang hari.

Dapat disimpulkan bahwa diharuskan membaca bacaan Al-Qur'an dalam salat, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya, yaitu: Apakah merupakan suatu keharusan membaca selain Al-Fatihah. ataukah Al-Fatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Fatihah dapat dianggap mencukupi?

Pendapat pertama menurut Imam Abu Hanifah dan para pendukungnya dari kalangan murid-muridnya serta lain-lainnya. Menurut mereka, surat Al-Fatihah bukan merupakan suatu keharusan; surat apa saja dari Al-Qur'an jika dibaca dalam salat, dianggap telah mencukupi. Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman Allah Swt:

فَاقْرَؤُا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20)

Hal itu disebutkan pula di dalam kitab Sahihain melalui hadis Abu Hurairah tentang kisah orang yang berbuat kesalahan dalam salatnya. Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:

«إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»

Apabila kamu bangkit mengerjakan salatmu, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an.

Menurut mereka, Nabi Saw. memerintahkan kepada lelaki tersebut agar membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an. Beliau tidak menentukan agar membaca Al-Fatihah serta tidak pula yang lainnya. Hal ini mereka jadikan dalil untuk memperkuat pendapat mereka tersebut.

Pendapat kedua mengatakan bahwa diharuskan membaca surat Al-Fatihah dalam salat. Dengan kata lain, tidak sah salat tanpa membaca surat Al-Fatihah. Pendapat ini dikatakan oleh para imam lainnya, yaitu Imam Malik, Imam Syafli, Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka dan jumhur ulama. Mereka mengatakan demikian berdalilkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu: Barang siapa yang mengerjakan salat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka salatnya khidaj.

Yang dimaksud dengan istilah khidaj ialah kurang; di dalam hadis ditafsirkan dengan makna gairu tamam, yakni "tidak sempurna". Mereka berdalilkan pula dengan apa yang disebutkan di dalam hadis Sahihain, melalui hadis Az-Zuhri. dari Mahmud ibnur Rabi', dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»

Tiada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.

Yakni salatnya tidak sah. Di dalam hadis sahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

" لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ "

Tidak cukup suatu salat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummul Qur'an.

Hadis-hadis dalam bab ini cukup banyak jumlahnya. Perbedaan pendapat dalam masalah ini berikut alasan-alasannya cukup panjang bila disebutkan seluruhnya. dan kami telah mengisyaratkan dalil-dalil yang menjadi pegangan mereka.

Tetapi mazhab Syafii dan segolongan orang dari kalangan ahlul 'ilmi mengatakan bahwa wajib membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat. Menurut yang lainnya, sesungguhnya yang diwajibkan hanyalah membaca surat Al-Fatihah pada sebagian besar rakaatnya.

Al-Hasan dan kebanyakan ulama Basrah mengatakan, sesungguhnya diwajibkan membaca surat Al-Fatihah hanya dalam satu rakaat dari salat saja, karena berpegang kepada makna mutlak dari hadis yang menyatakan: Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta As-Sauri dan Al-Auza'i mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah bukan merupakan suatu ketentuan, bahkan seandainya seseorang membaca surat lainnya pun sudah dianggap cukup, berdasarkan kepada firman Allah Swt: karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20)

Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abu Sufyan As-Sa'di, dari Abu Hurairah, dari Abu Sa'id secara marfu':

«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِالْحَمْدِ وَسُورَةٍ فِي فَرِيضَةٍ أَوْ غَيْرِهَا»

Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Alhamdu (surat Al-Fatihah) dan surat lainnya dalam setiap rakaatnya, baik dalam salat fardu ataupun salat lainnya.

Akan tetapi, kesahihannya masih perlu dipertimbangkan; semuanya itu dibahas dalam kitab Al-Ahkamul Kabir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Fatihah, ayat 5

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5)  Hanya EngkaulahYangKami sembah dan  hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. https://p4.wallpaperbetter.com/wallpaper/766/552/911/5bd19449284fd-wallpaper-preview.jpg Qira’ah Sab'ah dan jumhur ulama membaca tasydid huruf ya yang ada pada iyyaka . Sedangkan Amr ibnu Fayid membacanya dengan takhfif, yakni tanpa tasydid disertai dengan kasrah, tetapi qiraah ini dinilai syadz lagi tidak dipakai. karena iya artinya "cahaya matahari". Sebagian ulama membacanya ayyaka, sebagian yang lainnya lagi membaca hayyaka dengan memakai ha sebagai ganti hamzah, sebagaimana yang terdapat dalam ucapan seorang penyair: فَهَيَّاكَ وَالْأَمْرَ الَّذِي إِنْ تَرَاحَبَتْ ... مَوَارِدُهُ ضَاقَتْ عَلَيْكَ مَصَادِرُهُ Maka hati-hatilah kamu terhadap sebuah urusan bila sumbernya makin meluas, maka akan sulitlah bagimu jalan penyelesaiannya. Lafaz nasta'inu dibaca fathah huruf nun yang ada pada permulaannya menurut qiraah ...

Al-Fatihah, ayat 3

الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ (3) Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang . Firman Allah Swt., "ar-rahmanir rahim ," keterangannya dikemukakan dalam Bab "Basmalah"; itu sudah cukup dan tidak perlu diulangi lagi. Al-Qurtubi mengatakan, sesungguhnya Allah Swt. menyifati diri-Nya dengan Ar-Rahman dan Ar-Rahim sesudah firman-nya, "rabbil 'alamina, " tiada lain agar makna tarhib yang dikandung rabbul 'alamina dibarengi dengan makna targib yang terkandung pada ar-rahmanir rahim, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya: نَبِّئْ عِبادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. وَأَنَّ عَذابِي هُوَ الْعَذابُ الْأَلِيمُ Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih . (Al-Hijr: 49-50) Juga dalam firman Allah Swt. yang lainnya, yaitu: إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ Sesungguhnya Tuhanmu amat...

Mas’alah

 Sebagian ulama mengatakan bahwa membaca ta'awwuz pada awal mulanya diwajibkan kepada Nabi Saw., tetapi tidak kepada umatnya. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa dia tidak membaca ta'awwuz dalam salat fardunya; tetapi ta'awwuz dibaca bila mengerjakan salat sunat Ramadan pada malam pertama. Imam Syafii di dalam kitab Al-Imla mengatakan bahwa bacaan ta'awwuz dinyaringkan; tetapi jika dipelankan, tidak mengapa. Di dalam kitab Al-Umm disebutkan boleh memilih, karena Ibnu Umar membacanya dengan pelan, sedangkan Abu Hurairah membacanya dengan suara nyaring. Tetapi bacaan ta'awwuz selain pada rakaat pertama masih diperselisihkan di kalangan mazhab Syafii, apakah disunatkan atau tidak, ada dua pendapat, tetapi yang kuat mengatakan tidak disunatkan. Apabila orang yang membaca ta'awwuz mengucapkan, "A'uzu billahi minasy syaitanir rajim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)," maka kalimat tersebut dinilai cukup menurut Ima...