Langsung ke konten utama

Membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam salat berjamaah

 Apakah makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah? Jawabannya, ada tiga pendapat di kalangan para ulama.

Pertama, makmum wajib membaca surat Al-Fatihah, sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya, berdasarkan kepada keumuman makna hadis-hadis terdahulu.

Kedua, makmum sama sekali tidak diwajibkan membaca bacaan, baik surat Al-Fatihah ataupun surat lainnya, baik dalam salat jahriyah (yang keras bacaannya) ataupun dalam salat sirriyah (yang pelan bacaannya). Hal ini berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal di dalam kitab Musnad-nya melalui Jabir ibnu Abdullah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

«مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ»

Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam bagi-nya adalah bacaannya juga.

Akan tetapi, di dalam sanadnya terdapat ke-da'if-an.

Imam Malik meriwayatkan pula melalui Wahb ibnu Kaisan, dari Jabir, disebutkan bahwa hadis tersebut adalah perkataan Jabir sendiri. Hadis ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, tetapi tiada satu pun darinya yang dinyatakan sahih dari Nabi Saw.

Ketiga, makmum wajib membacanya dalam salat siriyyah karena berpegang kepada dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Tidak wajib baginya membaca bacaan dalam salat jahriyyah karena berdasarkan sebuah hadis dalam Sahih Muslim melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

«إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»

Sesungguhnya imam dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir, bertakbirlah pula kalian; dan apabila dia membaca, maka diamlah kalian, hingga akhir hadis.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh pemilik kitab Sunan lainnya, yaitu Abu Daud, Turmuzi, Nasai, dan Ibnu Majah melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

«وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»

Apabila    imam    membaca,    maka    diamlah    kalian    (seraya mendengarkannya).

Muslim ibnu Hajjaj menilainya sahih. Kedua hadis tersebut menunjukkan kebenaran pendapat ini yang merupakan qaul qadim dari Imam Syafii dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal.

Tujuan mengetengahkan masalah tersebut dalam bab ini adalah untuk menerangkan kekhususan surat Al-Fatihah yang mempunyai hukum tersendiri yang tidak dimiliki oleh surat-surat lainnya.

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ، حَدَّثَنَا غَسَّانُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا وَضَعْتَ جَنْبَكَ عَلَى الْفِرَاشِ، وَقَرَأْتَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} فَقَدْ أَمِنْتَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا الْمَوْتَ "

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'id Al-Jauhari, telah menceritakan kepada kami Gassan ibnu Ubaid, dari Abu Imran Al-Juni, dari Anas r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila kamu hendak meletakkan lambungmu di atas peraduan, lalu membaca Fatihatul Kitab dan Qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), maka sesungguhnya kamu aman dari segala mara bahaya, kecuali maut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta'awwudz

Segolongan ulama ahli qurra dan lain-lainnya mengatakan bahwa bacaan ta'awwuz dilakukan sesudah membaca Al-Qur'an. Mereka mengatakan demikian berdasarkan makna lahiriah ayat, untuk menolak rasa 'ujub sesudah melakukan ibadah. Orang yang berpendapat demikian antara lain ialah Hamzah, berdasarkan apa yang telah ia nukil dari Ibnu Falufa dan Abu Hatim As-Sijistani. Hal ini diriwayatkan oleh Abul Qasim Yusuf ibnu Ali ibnu Junadah Al-Huzali Al-Magribi di dalam Kitabul 'Ibadah Al-Kamil. Ia meriwayatkan pula melalui Abu Hurairah, tetapi riwayat ini berpredikat garib, lalu dinukil oleh Muhammad ibnu Umar Ar-Razi di dalam kitab Tafsir-nya dari Ibnu Sirin; dalam suatu riwayatnya ia mengatakan bahwa pendapat ini adalah perkataan Ibrahim An-Nakha'i dan Daud ibnu Ali Al-Asbahani Az-Zahiri. Al-Qurtubi meriwayatkan dari Abu Bakar ibnu Arabi, dari sejumlah ulama, dari Imam Malik, bahwa si pembaca mengucapkan ta’awwuz sesudah surat Al-Fatihah. Akan tetapi, Ibnul Arabi

Manajemen Kinerja (Prestasi, Standar Perusahaan, Manajemen)

Pengenalan Manajemen Kinerja A. Pengertian Kinerja Kinerja dapat diartikan sebagai segala hal yang ingin dituju atau diinginkan, adanya prestasi yang secara tidak langsung menjadi konsumsi public dan adanya keahlian dari seorang manusia. Secara prinsipnya, kinerja diartikan sebagai proses terhadap hal yang ingin dicapai oleh manusia. Kinerja ini berawal dari kata job performance atau actual performance yang dalam bahasa indonesianya diartikan sebagai prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang ingin dicapai oleh manusia).  Bernardin dan Russel (dalam Sofyan Tsauri, 2014:2) mengartikan sebuah kinerja ialah: performance is defined as the record of outcomes produced on a specified job function or activity during time period. Dapat diartikan sebagai prestasi atau kinerja merupakan catatan terkait hasil yang telah dilalui dari fungsi- fungsi pada suatu pekerjaan atau fungsi pada suatu kegiatan dalam jangka waktu yang ditetapkan.  Dijelaskan pula oleh Soepardi (dalam Sofyan Tsauri, 2014:2

Ruang Lingkup Manajemen Kinerja

 Ruang Lingkup Manajemen Kinerja Pada dasarnya, ruang lingkup pada manajemen kinerja ini merangkul aspek input seperti apa yang harus dipergunakan oleh suatu instansi agar kinerja dalam instansi tersebut bisa terus meningkat. Sifat dari ruang lingkup manajemen kinerja ini sangat menyeluruh dan akan menggarap semua aspek yang dimiliki suatu instansi terkait. Aspek yang dapat dilihat antara lain dari sisi teknologi (peralatan, metode kerja) yang dipakai oleh suatu instansi untuk mencapai tujuannya, kualitas dari input yang tersedia (material), adanya kualitas yang baik dari segi lingkungan fisik (keselamatan, Kesehatan kerja, lay-out tempat kerja yang selalu dibuat rapi), iklim dan budaya isntansi juga kompensasi atau imbalan untuk hasil kerja tersebut. Kegiatan inti dari manajemen kinerja ialah dasar dari seluruh proses dalam manajemen sumber daya manusia. Kegiatan manajemen ini juga perlu dilaksanakan dalam membuat proses memanajamen hal yang paling umum, yaitu memulai untuk menetapkan