Langsung ke konten utama

Postingan

Entri yang Diunggulkan

Ruang Lingkup Manajemen Kinerja

 Ruang Lingkup Manajemen Kinerja Pada dasarnya, ruang lingkup pada manajemen kinerja ini merangkul aspek input seperti apa yang harus dipergunakan oleh suatu instansi agar kinerja dalam instansi tersebut bisa terus meningkat. Sifat dari ruang lingkup manajemen kinerja ini sangat menyeluruh dan akan menggarap semua aspek yang dimiliki suatu instansi terkait. Aspek yang dapat dilihat antara lain dari sisi teknologi (peralatan, metode kerja) yang dipakai oleh suatu instansi untuk mencapai tujuannya, kualitas dari input yang tersedia (material), adanya kualitas yang baik dari segi lingkungan fisik (keselamatan, Kesehatan kerja, lay-out tempat kerja yang selalu dibuat rapi), iklim dan budaya isntansi juga kompensasi atau imbalan untuk hasil kerja tersebut. Kegiatan inti dari manajemen kinerja ialah dasar dari seluruh proses dalam manajemen sumber daya manusia. Kegiatan manajemen ini juga perlu dilaksanakan dalam membuat proses memanajamen hal yang paling umum, yaitu memulai untuk menetapkan
Postingan terbaru

Manajemen Kinerja (Prestasi, Standar Perusahaan, Manajemen)

Pengenalan Manajemen Kinerja A. Pengertian Kinerja Kinerja dapat diartikan sebagai segala hal yang ingin dituju atau diinginkan, adanya prestasi yang secara tidak langsung menjadi konsumsi public dan adanya keahlian dari seorang manusia. Secara prinsipnya, kinerja diartikan sebagai proses terhadap hal yang ingin dicapai oleh manusia. Kinerja ini berawal dari kata job performance atau actual performance yang dalam bahasa indonesianya diartikan sebagai prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang ingin dicapai oleh manusia).  Bernardin dan Russel (dalam Sofyan Tsauri, 2014:2) mengartikan sebuah kinerja ialah: performance is defined as the record of outcomes produced on a specified job function or activity during time period. Dapat diartikan sebagai prestasi atau kinerja merupakan catatan terkait hasil yang telah dilalui dari fungsi- fungsi pada suatu pekerjaan atau fungsi pada suatu kegiatan dalam jangka waktu yang ditetapkan.  Dijelaskan pula oleh Soepardi (dalam Sofyan Tsauri, 2014:2

Fasal Istia’dzah

 Isti'adzah artinya memohon perlindungan kepada Allah dan bernaung di bawah lindungan-Nya dari kejahatan semua makhluk yang jahat. Pengertian meminta perlindungan ini adakalanya dimaksudkan untuk menolak kejahatan dan adakalanya untuk mencari kebaikan, seperti pengertian yang terkandung di dalam perkataan Al-Mutanabbi (salah seorang penyair), yaitu: يَا مَنْ أَلُوذُ بِهِ فِيمَا أُؤَمِّلُهُ ... وَمَنْ أَعُوذُ بِهِ مِمَّنْ أُحَاذِرُهُ لَا يَجْبُرُ النَّاسُ عَظْمًا أَنْتَ كَاسِرُهُ ... وَلَا يَهِيضُونَ عَظْمًا أَنْتَ جابره Wahai orang yang aku berlindung kepadanya untuk memperoleh apa yang aku cita-citakan, dan wahai orang yang aku berlindung kepadanya untuk menghindar dari semua yang aku takutkan. Semua orang tidak akan dapat mengembalikan keagungan (kebesaran) yang telah engkau hancurkan, dan mereka tidak dapat menggoyahkan kebesaran yang telah engkau bangun . Makna a'uzu billahi minasy syaitanir rajim adalah "aku berlindung di bawah naungan Allah dari

Mas’alah

 Sebagian ulama mengatakan bahwa membaca ta'awwuz pada awal mulanya diwajibkan kepada Nabi Saw., tetapi tidak kepada umatnya. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa dia tidak membaca ta'awwuz dalam salat fardunya; tetapi ta'awwuz dibaca bila mengerjakan salat sunat Ramadan pada malam pertama. Imam Syafii di dalam kitab Al-Imla mengatakan bahwa bacaan ta'awwuz dinyaringkan; tetapi jika dipelankan, tidak mengapa. Di dalam kitab Al-Umm disebutkan boleh memilih, karena Ibnu Umar membacanya dengan pelan, sedangkan Abu Hurairah membacanya dengan suara nyaring. Tetapi bacaan ta'awwuz selain pada rakaat pertama masih diperselisihkan di kalangan mazhab Syafii, apakah disunatkan atau tidak, ada dua pendapat, tetapi yang kuat mengatakan tidak disunatkan. Apabila orang yang membaca ta'awwuz mengucapkan, "A'uzu billahi minasy syaitanir rajim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)," maka kalimat tersebut dinilai cukup menurut Ima

Ta'awwudz

Segolongan ulama ahli qurra dan lain-lainnya mengatakan bahwa bacaan ta'awwuz dilakukan sesudah membaca Al-Qur'an. Mereka mengatakan demikian berdasarkan makna lahiriah ayat, untuk menolak rasa 'ujub sesudah melakukan ibadah. Orang yang berpendapat demikian antara lain ialah Hamzah, berdasarkan apa yang telah ia nukil dari Ibnu Falufa dan Abu Hatim As-Sijistani. Hal ini diriwayatkan oleh Abul Qasim Yusuf ibnu Ali ibnu Junadah Al-Huzali Al-Magribi di dalam Kitabul 'Ibadah Al-Kamil. Ia meriwayatkan pula melalui Abu Hurairah, tetapi riwayat ini berpredikat garib, lalu dinukil oleh Muhammad ibnu Umar Ar-Razi di dalam kitab Tafsir-nya dari Ibnu Sirin; dalam suatu riwayatnya ia mengatakan bahwa pendapat ini adalah perkataan Ibrahim An-Nakha'i dan Daud ibnu Ali Al-Asbahani Az-Zahiri. Al-Qurtubi meriwayatkan dari Abu Bakar ibnu Arabi, dari sejumlah ulama, dari Imam Malik, bahwa si pembaca mengucapkan ta’awwuz sesudah surat Al-Fatihah. Akan tetapi, Ibnul Arabi

Tafsir isti'azah dan hukum-hukumnya

  الْكَلَامُ عَلَى تَفْسِيرِ الِاسْتِعَاذَةِ Allah Swt. berfirman: خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ. وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui . (Al-A'raf: 199-200) ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِما يَصِفُونَ. وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزاتِ الشَّياطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka stfatkan (gambarkan). Dan katakanlah, "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindimg (pula) kepada Engkau, ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku ." (Al-Mu’minun: 96-97

Membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam salat berjamaah

 Apakah makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah? Jawabannya, ada tiga pendapat di kalangan para ulama. Pertama , makmum wajib membaca surat Al-Fatihah, sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya, berdasarkan kepada keumuman makna hadis-hadis terdahulu. Kedua , makmum sama sekali tidak diwajibkan membaca bacaan, baik surat Al-Fatihah ataupun surat lainnya, baik dalam salat jahriyah (yang keras bacaannya) ataupun dalam salat sirriyah (yang pelan bacaannya). Hal ini berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal di dalam kitab Musnad-nya melalui Jabir ibnu Abdullah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: «مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ» Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam bagi-nya adalah bacaannya juga . Akan tetapi, di dalam sanadnya terdapat ke-da'if-an. Imam Malik meriwayatkan pula melalui Wahb ibnu Kaisan, dari Jabir, disebutkan bahwa hadis tersebut adalah perkataan Jabir